29 September 2009

EVENT PENGPROV KKI TERBUKA

Sebuah event terbuka akan kembali digelar.... Terbuka maksudnya disini adalah peserta dapat mewakili ranting maupun cabang domisili si karateka....Perhelatan akbar ini digelar untuk mencari bibit-bibit karateka KKI Kaltim Di wacanakan perhelatan ini akan digelar pada bulan Desember 2009. Sementara kelas yang akan dipertandingkan mulai dari Jujitsu, Kata & Kumite... Dimulai dari Usia Dini hingga Senior... Ada beberapa Cabang Kabupaten/Kota yang di konfirmasi siap untuk mengikuti kegiatan ini, diantaranya Samarinda, Bulungan, Balikpapan sementara Kutai Kartanagara, Nunukan dan Kutai Timur masih ditunggu konfirmasinya....... Sebuah event untuk mengisi kekosongan event daerah maupun cabang setidaknya dapat menghapus dahaga pengalaman dan jam terbang bertanding. Selain persiapan karateka-karateka KKI Kaltim menuju KEJURNAS KKI Tahun 2010 di Pontianak (Kalbar) juga persipan menuju PORPROV 2010 di Bontang (Kaltim) mendatang, tentunya ini akan memberikan sebuah dampak yang cukup signifikan bagi seorang karateka yang terus berlatih untuk mencari prestasi terbaik..... Persiapkan diri dengan sukses pengembangan, sukses prestasi dan sukses pelaksanaan ....BANZAI KKI....

13 September 2009

MINAL AIZIN WAL FAIZIN

Dalam Perbuatan...........................
Dalam Perkataan...........................
Dalam Pergaulan............................
Dalam Keseharian..........................
Baik disengaja maupun tidak disengaja, terencana maupun tidak terencana, kekhilafan banyak yang telah dilakukan...... di hari yang Fitrah ini Tangan di Ulur Maaf di pinta.....
KAMI KELUARGA BESAR KKI PROPINSI KALIMANTAN TIMUR....
mengucapkan

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI
1430 H......
MINAL AIZIN WAL FAIZIN ...
MOHON MAAF LAHIR BATHIN....

03 September 2009

Polres Serahkan Tersangka Porprov Ke Kejari (Tribun Kaltim)
Jumat, 21 Agustus 2009 | 22:26 WITA

TENGGARONG, JUM'AT - Proses penyidikaan kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2006 memasuki penyerahan tahap II dari penyidik Polres Kutai Kartanegara (Kukar) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong. Proses penyerahan tahap II rencananya akan dilakukan pekan depan.

"Berkasnya sudah P21. Pekan depan akan kami lakukan penyerahan tahap II," kata Kapolres Kukar AKBP Dono Indarto melalui Kasat Reskrim AKP Arif Budiman, Jumat (21/8). Pada penyerahan tahap II, aparat kepolisian akan menyerahkan para tersangka beserta barang buktinya ke JPU Kejari Tenggarong. Sementara, pada penyerahan tahap I, Polres Kukar menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk diperiksa kelengkapannya oleh JPU.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang itu memiliki peran yang berbeda-beda sesuai dengan kapasitas masing-masing. Tersangka pertama berinisial RO. Ia berperan sebagai koordinator mutasi atlet.

Kemudian Sy sebagai ketua Pengcabor Wushu. Srp sebagai pengelola dana mutasi atlet karate dan ZR sebagai ketua Pengcab Olahraga Basket. Kemudian, dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara hampir mencapai Rp 7 miliar.

“RO diduga merugikan negara Rp 6 miliar lebih, Sy Rp 420 juta, ZR dan Srp sama-sama Rp 250 juta. Total kerugian negara mencapai Rp 6,9 miliar,” kata Kepala Seksi (Kasi) Kejari Tenggarong Ahmad Muhdhor. Berdasarkan hasil penyidikan Polres Kukar, keempat pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kukar itu disinyalir melakukan penyelewengan pada sejumlah item kegiatan porprov.

Dugaan penyelewengan itu meliputi mutasi atlet, pengadaan alat cabang olahraga (cabor), upah atlet, wasit dan ofisial, sewa tempat, konsumsi panitia pelaksana, mutasi atlet wushu, mutasi atlet taekwondo, mutasi atlet kempo, mutasi atlet tembak hingga latihan terpadu.

“Berdasarkan penyidikan kepolisian, ada sejumlah pembayaran atlet mutasi yang tidak sepenuhnya dibayarkan,” kata Muhdhor. Di berkas itu, tambahnya, menjelaskan kalau sejumlah atlet mutasi rata-rata dimintai tanda tangan penerimaan di kuitansi kosong dan pembayarannya dilakukan belakangan. Atlet terpaksa menandatangani kuitansi kosong itu. Sebab, kalau tidak mau, tidak akan mendapatkan bayaran sama sekali. Sedangkan modus lainnya adalah menunjuk secara langsung rekanan untuk pengadaan peralatan cabor.

Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa kuitansi, tanda terima, surat pernyataan, memo, berkas proposal, berkas cabor Perbakin, Copy SK (Surat Keputusan) Ketua Pengda Perbakin, berkas cabor kempo, taekwondo dan masih banyak yang lainnya. (reo)